PEREMPUAN                                         
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.

HAK-HAK DALAM BIDANG POLITIK

Apakah wanita memiliki hak-hak dalam bidang politik?

Paling tidak ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai
larangan keterlibatan mereka.

1. Ayat Ar-rijal qawwamuna 'alan-nisa' (Lelaki adalah
   pemimpin bagi kaum wanita) (QS An-Nisa, [4]: 34)

2. Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas
   dibandingkan dengan akal lelaki; keberagamaannya pun
   demikian.

3. Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum
   imra'at
(Tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan
   urusan mereka kepada perempuan).

Ayat dan hadis-hadis di atas menurut  mereka  mengisyaratkan
bahwa  kepemimpinan  hanya untuk kaum lelaki, dan menegaskan
bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki. Al-Qurthubi
dalam tafsirnya menulis tentang makna ayat di atas:

Para  lelaki  (suami)  didahulukan (diberi hak kepemimpinan,
karena lelaki berkewajiban memberikan nafkah  kepada  wanita
dan  membela mereka, juga (karena) hanya lelaki yang menjadi
penguasa, hakim, dan juga ikut  bertempur.  Sedangkan  semua
itu tidak terdapat pada wanita.

Selanjutnya penafsir ini, menegaskan bahwa:

Ayat  ini menunjukkan bahwa lelaki berkewajiban mengatur dan
mendidik wanita, serta menugaskannya  berada  di  rumah  dan
melarangnya   keluar.   Wanita   berkewajiban    menaati  dan
melaksanakan perintahnya selama itu bukan perintah maksiat.

Pendapat ini diikuti oleh  banyak  mufasir  lainnya.  Namun,
sekian  banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa
ayat di atas tidak harus  dipahami  demikian,  apalagi  ayat
tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.

Seperti  dikemukakan  sebelumnya,  kata  ar-rijal dalam ayat
ar-rijalu qawwamuna 'alan nisa', bukan berarti lelaki secara
umum,  tetapi  adalah  "suami"  karena  konsiderans perintah
tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena
mereka   (para   suami)  menafkahkan  sebagian  harta   untuk
istri-istri mereka. Seandainya  yang  dimaksud  dengan  kata
"lelaki"  adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya
tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut  secara
jelas  berbicara  tentang  para  istri  dan  kehidupan rumah
tangga. Ayat ini  secara  khusus  akan  dibahas  lebih  jauh
ketika  menyajikan  peranan,  hak,  dan  kewajiban perempuan
dalam rumah tangga Islam.

Adapun mengenai  hadis,  "tidak  beruntung  satu  kaum   yang
menyerahkan   urusan   mereka   kepada    perempuan,"   perlu
digarisbawahi bahwa  hadis  ini  tidak  bersifat  umum.  Ini
terbukti  dan  redaksi  hadis  tersebut secara utuh, seperti
diriwayatkan  Bukhari,  Ahmad,  An-Nasa'i  dan  At-Tirmidzi,
melalui Abu Bakrah.

Ketika  Rasulullah  Saw.  mengetahui bahwa masyarakat Persia
mengangkat  putri  Kisra  sebagai  penguasa  mereka,  beliau
bersabda,  "Tidak  akan beruntung satu kaum yang menyerahkan
urusan mereka kepada perempuan." (Diriwayatkan oleh Bukhari,
An-Nasa'i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah).

Jadi  sekali  lagi  hadis  tersebut di atas ditujukan kepada
masyarakat  Persia  ketika   itu,   bukan    terhadap   semua
masyarakat dan dalam semua urusan.

Kita   dapat   berkesimpulan  bahwa,  tidak  ditemukan   satu
ketentuan agama pun yang  dapat  dipahami  sebagai  larangan
keterlibatan perempuan dalam bidang politik, atau ketentuarl
agama  yang  membatasi  bidang  tersebut  hanya  untuk   kaum
lelaki. Di sisi lain, cukup banyak ayat dan hadis yang dapat
dijadikan dasar pemahaman untuk  menetapkan  adanya  hak-hak
tersebut.

Salah  satu  ayat  yang sering dikemukakan oleh para pemikir
Islam berkaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah
surat At-Taubah ayat 71:

"Dan   orang-orang   yang  beriman,  lelaki  dan   perempuan,
sebagian mereka adalah  awliya'  bagi  sebagian  yang  lain.
Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang
munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat
kepada  Allah  dan  Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat
oleh   Allah.   Sesungguhnya    Allah     Mahaperkasa    lagi
Mahabijaksana."

Secara  umum  ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang
kewajiban melakukan kerja sama antara lelaki  dan  perempuan
untuk  berbagai  bidang  kehidupan  yang  ditunjukkan dengan
kalimat "menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah  yang
munkar."

Pengertian  kata  awliya'  mencakup kerja sama, bantuan, dan
penguasaan; sedangkan pengertian yang terkandung dalam frase
"menyuruh  mengerjakan  yang  makruf"  mencakup  segala segi
kebaikan  dan  perbaikan  kehidupan,   termasuk    memberikan
nasihat  atau kritik kepada penguasa, sehingga setiap lelaki
dan  perempuan  Muslim  hendaknya   mengikuti    perkembangan
masyarakat  agar  masing-masing  mampu  melihat  dan memberi
saran atau nasihat untuk berbagai bidang kehidupan.

Menurut sementara pemikir, sabda Nabi Saw. yang berbunyi,

"Barangsiapa yang tidak memperhatikan  kepentingan  (urusan)
kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka."

Hadis  ini mencakup kepentingan atau urusan kaum Muslim yang
dapat menyempit ataupun meluas sesuai dengan latar  belakang
dan tingkat pendidikan seseorang, termasuk bidang politik.

Di  sisi  lain,  Al-Quran  juga mengajak umatnya (lelaki dan
perempuan) agar bermusyawarah, melalui "pujian Tuhan  kepada
mereka yang selalu melakukannya."

"Urusan  mereka  (selalu)  diputuskan  dengan musyawarah
(QS Al-Syura [42]: 38).

Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan
adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.

Syura  (musyawarah)  menurut  Al-Quran  hendaknya  merupakan
salah  satu  prinsip  pengelolaan  bidang-bidang   kehidupan
bersama,  termasuk  kehidupan  politik. Ini dalam arti bahwa
setiap warga negara dalam hidup bermasyarakat dituntut untuk
senantiasa   mengadakan   musyawarah.   Sejarah  Islam   juga
menunjukkan betapa kaum  perempuan  tanpa  kecuali  terlibat
dalam  berbagai  bidang kemasyarakatan. Al-Quran menguraikan
permintaan para perempuan di zaman Nabi Saw. untuk melakukan
bai'at  (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana
disebutkan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 12.

Sementara pakar agama Islam menjadikan bai'at para perempuan
sebagai   bukti   kebebasan   untuk   rnenentukan   pandangan
berkaitan dengan kehidupan serta hak untuk mempunyai pilihan
yang  berbeda  dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam
masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan  suami
dan ayah mereka sendiri.

Kenyataan  sejarah  menunjukkan  sekian  banyak  wanita yang
terlibat pada persoalan politik praktis, Ummu Hani, misalnya
dibenarkan  sikapnya  oleh Nabi Muhammad Saw. ketika memberi
jaminan keamanan  kepada  sebagian  orang  musyrik  (jaminan
keamanan  merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan
istri Nabi  Muhammad  Saw.  sendiri,  yakni  Aisyah  r.a.,
memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang
ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Dan isu terbesar
dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah terhunuhnya
Khalifah ketiga 'Utsman r.a. Peperangan  ini  dikenal  dalam
sejarah  Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan
Aisyah  r.a.  bersama  sekian  banyak   sahabat    Nabi   dan
kepemimpinannya  dalam  peperangan  itu,  menunjukkan  bahwa
beliau bersama  para  pengikutnya  membolehkan  keterlibatan
perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun.

Dengan  ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh
setiap orang, termasuk kaum  wanita,  mereka  mempunyai  hak
untuk   bekerja  dan  menduduki  jabatan-jabatan  tertinggi,
kendati ada jabatan yang oleh sebagian ulama dianggap  tidak
boleh diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala negara
(Al-Imamah   Al-Uzhma)   dan   hakim,   namun    perkembangan
masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukungan larangan
tersebut, khususnya persoalan  kedudukan  perempuan  sebagai
hakim,

Dalam   beberapa   kitab  hukum  Islam,  seperti   Al-Mughni,
ditegaskan  bahwa  setiap  orang  yang  memiliki  hak   untuk
melakukan  sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkan kepada
orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain.

Atas dasar kaidah di atas, Dr.  Jamaluddin  Muhammad  Mahmud
berpendapat  bahwa  berdasarkan  kitab  fiqih  - bukan hanya
sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat  -  kita  dapat
menyatakan  bahwa  perempuan dapat bertindak sebagai pembela
maupun penuntut dalam berbagai bidang.

Tentu masih banyak  lagi  yang  dapat  dikemukakan  mengenai
hak-hak  perempuan  untuk berbagai bidang. Namun, kesimpulan
akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka adalah  Syaqaiq
Ar-Rijal (saudara sekandung kaum lelaki), sehingga kedudukan
serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama.  Kalaupun  ada
perbedaan  hanyalah  akibat  fungsi  dan  tugas  utama   yang
dibebankan  Tuhan  kepada   masing-masing   jenis    kelamin,
sehingga perbedaan yang ada tidaklah mengakibatkan yang satu
merasa memiliki kelebihan daripada yang lain:

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang  dikaruniakan
Allah  kepada  sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang
lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa  yang  mereka
usahakan,  dan  bagi  perempuan  juga  ada  bagian dari yang
mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian  dari
karunia-Nya,   sesungguhnya  Allah  Maha  Mengetahui  segala
sesuatu." (QS An-Nisa, [4]: 32)

                              ***

Di atas telah dikemukakan berbagai penafsiran  yang  sedikit
banyak berbeda satu dengan lainnya. Hemat penulis, perbedaan
pendapat tersebut muncul karena  perbedaan  kondisi  sosial,
adat   istiadat,  serta  kecenderungan  masing-masing,  yang
kemudian mempengaruhi cara  pandang  dan  kesimpulan  mereka
menyangkut ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw.

Tidak  mustahil,  jika  para  pakar  terdahulu hidup bersama
putra-putri abad kedua puluh, dan mengalami  apa  yang  kita
alami,  serta  mengetahui perkembangan masyarakat dan iptek,
mereka pun  akan  memahami  ayat-ayat  Al-Quran  sebagaimana
pemahaman  generasi  masa  kini. Sebaliknya, seandainya kita
berada di kurun waktu saat mereka hidup, tidak mustahil kita
berpendapat   seperti  mereka.  Ini  berarti  bahwa   seluruh
pendapat yang dikemukakan, baik dari para  pendahulu  maupun
pakar  yang  akan datang, semuanya bermuara kepada teks-teks
keagamaan. []
                                                     The End
----------------
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931  Fax. (022) 707038