HUKUM MEROKOK       
Dr. Yusuf Qardhawi                                    

PERTANYAAN

Kami telah mengetahui pendapat Ustadz tentang hukum merokok,
dan kecenderungan Ustadz untuk mengharamkannya, karena dapat
menimbulkan mudarat bagi si perokok,  baik  terhadap  badan,
jiwa,  maupun  hartanya,  dan  merokok itu merupakan semacam
tindakan bunuh diri secara perlahan-lahan.

Selain itu,  kami  juga  ingin  mengetahui  pendapat  Ustadz
mengenai  bencana lain, yakni al-qat, yang tersebar diantara
kami di Yaman sejak beberapa waktu lampau dan sudah  dikenal
di  kalangan masyarakat, dari anak-anak muda hingga kalangan
orang tua,  sehingga  para  ulama  dan  para  pengusaha   pun
memakannya  tanpa  ada yang mengingkari. Tetapi kami membaca
dan  mendengar  bahwa  sebagian   ulama   di    negara   lain
mengharamkan   al-qat   ini   dan   mengingkari   orang  yang
membiasakan dan selalu  menggunakannya,  karena  menimbulkan
mudarat   dan   israf,   sedangkan   Allah    tidak  menyukai
orang-orang yang israf (penghambur harta).

Kami mohon penjelasan mengenai masalah  yang  sensitif  bagi
masyarakat  Yaman  ini.  Mudah-mudahan Allah memberi balasan
yang baik kepada Ustadz.

JAWABAN

Hukum  merokok  itu  sudah  tidak   diragukan    lagi   bahwa
ketetapan-ketetapan  ilmu  pengetahuan dan kedokteran modern
sekarang beserta dampak merokok bagi perokoknya,  menguatkan
apa  yang  telah saya sebutkan secara berulang-ulang didalam
fatwa-fatwa kami serta apa yang telah  kami  jelaskan  dalam
kitab  kami  Fatawi  Mu'ashirah  (Fatwa-fatwa  Kontemporer),
Jilid 1, akan haramnya orang yang selalu melakukan hal  yang
merusak  badan  dan  harta serta memperbudak kemauan manusia
ini. Bahkan penemuan  ilmu  pengetahuan  sekarang  meningkat
lagi  dengan  ditemukannya  sesuatu yang baru lagi berkaitan
dengan masalah merokok ini, yaitu apa yang sekarang  dikenal
dengan   istilah   "perokok  pasif,"  yaitu   pengaruh  rokok
terhadap orang yang tidak merokok yang  berada  dekat  orang
yang  merokok.  Pengaruh atau akibat yang ditimbulkannya ini
sangat  membahayakan  kadang-kadang  melebihi  bahaya  rokok
terhadap perokoknya sendiri.

Islam mengatakan:

     "Tidak boleh memberi bahaya kepada diri sendiri
     dan tidak boleh memberi bahaya kepada orang lain."
     (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan
     Ubadah)

Maksudnya, janganlah kamu memberi  mudarat  (bahaya)  kepada
dirimu  sendiri;  dan  janganlah kamu memberi mudarat kepada
orang lain, sedangkan merokok itu menimbulkan mudarat kepada
diri  sendiri  dan  kepada  orang  lain. Selain itu, syariat
diturunkan untuk memelihara kemaslahatan yang teramat  pokok
bagi  makhluk, yang oleh para ahli syariat diringkaskan pada
lima hal: din (agama), jiwa,  akal,  keturunan,  dan  harta.
Sedangkan     merokok     menimbulkan     mudarat    terhadap
kemaslahatan-kemaslahatan ini.

Adapun al-qat,  maka  muktamar  internasional  pemberantasan
minum-minuman    keras,    narkotik,    dan    rokok   --yang
diselenggarakan di Madinah al-Munawwarah dan disponsori oleh
al-Jami'ah  al-Islamiyah di sana beberapa tahun lalu-- telah
memasukkannya kedalam kategori  benda-benda  terlarang  yang
disamakan dengan narkotik dan rokok.

Tetapi  banyak  saudara  kita  dari  syekh-syekh dan lembaga
pengadilan di Yaman menentang keputusan muktamar yang  sudah
menjadi  ijma'  (kesepakatan)  ini dan menganggap bahwa para
peserta muktamar tidak mengetahui  hakikat  al-qat.  Menurut
mereka,  peserta  muktamar berlebih-lebihan dalam memutuskan
hukum  serta  terlalu  ketat  terhadap  masalah  yang   tidak
terdapat  larangannya  di  dalam  Al-Qur'an  dan  As-Sunnah.
Padahal,  masyarakat  Yaman  sudah  mempergunakannya   sejak
beberapa  abad  yang  lalu, termasuk para ulama, fuqaha, dan
shalihinnya. Mereka masih tetap mempergunakannya sampai hari
ini.

Diantara  yang menentang keputusan itu ialah rekan kami yang
alim  dan  penuh  ghirah,  yaitu  Qadhi   Yahya    bin   Luth
al-Fusayyil,  yang  menerbitkan  sebuah  risalah  untuk  ini
dengan  judul  "Dahdhusy-Syubuhat   Haulal-Qat"    (Membantah
Syubhat   Seputar   Masalah  al-Qat)  yang  memuat   beberapa
pengertian (pemikiran) sebagaimana yang saya  isyaratkan  di
muka.  Dia  menyangkal adanya unsur keserupaan antara al-qat
dengan  narkotik,  sebagaimana  ia  juga  menyangkal  adanya
mudarat  seperti  yang  dikemukakan  oleh  orang-orang  yang
bersikap keras.  Akan  tetapi,  ada  sesuatu  yang  bersifat
khusus  berkenaan dengan sebagian orang sehingga larangannya
pun harus dibatasi hanya untuk  mereka,  sebagaimana  halnya
mudarat  madu  terhadap orang tertentu, demikian juga dengan
israf, bahwa ia hanya untuk orang-orang tertentu saja.

Namun demikian, informasi  yang  saya  peroleh  ketika  saya
berkunjung  ke Yaman pada akhir tahun tujuh puluhan, melalui
penglihatan dan pendengaran saya, bahwa  al-qat  menimbulkan
dampak sebagai berikut:

1. Harganya sangat  mahal.  Saya  terkejut,  saya  kira
   harganya   seperti   harga   rokok,    tetapi   ternyata
   berkali-kali lipat.

   Saya pernah makan siang di rumah seorang tokoh  bersama
   beberapa  orang  teman,  tiba-tiba  datang seorang tamu
   dengan membawa ranting-ranting kayu hijau. Para hadirin
   memperhatikan     bahwa    saya     melihatnya    dengan
   terheran-heran,  lalu  mereka  bertanya  kepada    saya,
   "Apakah  Anda  kenal  tumbuh-tumbuhan  yang hijau ini?"
   Saya  jawab,  "Tidak."  Mereka  berkata,   "Itu   adalah
   al-qat."  Kemudian  saya  tanyakan kepada mereka berapa
   harga seikat al-qat yang dibawa saudara kita itu,  lalu
   dia  menjawab, "Seratus lima puluh real." Saya tanyakan
   lagi, "Seikat itu  cukup  untuk  berapa  hari?"   Mereka
   menjawab,  "al-qat  itu  akan  dimakannya setelah makan
   siang ini, dan sebelum magrib pasti akan habis."
  
   Saya bertanya, "Apakah pengeluaran untuk al-qat sebesar
   ini   tidak   akan   memberatkan   keluarganya?"  Mereka
   menjawab, "Bahkan ada yang lebih  dari  itu,  ada   yang
   menghabiskan  tiga  ratus,  empat  ratus,  dan ada yang
   lebih banyak lagi."
  
   Saya yakin bahwa yang demikian itu sudah termasuk israf
   (berlebih-lebihan),  kalau tidak dikatakan mubadzir dan
   menghambur-hamburkan  harta  dengan  tiada    bermanfaat
   untuk kepentingan dunia dan akhirat.
  
   Apabila  kebanyakan  ulama  menganggap  bahwa   mengisap
   rokok atau  tembakau  --atau  "tutun"  menurut   istilah
   sebagian  yang  lain--  termasuk  israf yang terlarang,
   maka memakan al-qat lebih layak  lagi  tergolong  dalam
   kategori ini.

2. Bahwa al-qat benar-benar menyita waktu bagi  pemakan
   atau  pengunyahnya.  Setiap  hari  mereka   menghabiskan
   waktu yang panjang, yaitu setelah zuhur hingga  magrib,
   padahal menurut kebanyakan orang rentang waktu tersebut
   cukup produktif. Maka orang yang mengunyah  al-qat  ini
   menghabiskan  waktunya di mulutnya dan menikmati dengan
   mulutnya itu, sementara ia  abaikan  segala  sesuatunya
   hanya  demi mengunyah al-qat ini. Waktu yang dihabiskan
   untuk mengunyah al-qat ini tidak sedikit, padahal waktu
   atau  kesempatan  merupakan modal bagi manusia. Apabila
   ia menyia-nyiakan waktunya  dengan  cara  seperti  ini,
   maka  benar-benar  ia telah menipu dirinya sendiri, dan
   tidak dapat menjadikan kehidupannya berbuat sebagaimana
   layaknya seorang muslim.

   Apabila dilihat dalam  skala  nasional,  maka  hal   itu
   merupakan   kerugian   umum  yang  amat   buruk,  sangat
   merugikan produktivitas dan perkembangan  ekonomi,  dan
   menyia-nyiakan  potensi  masyarakat  tanpa  alasan yang
   positif.
  
   Mudarat  ini   sudah   merupakan   fakta    yang   tidak
   diperdebatkan  oleh  siapa  pun,  dan sudah terkenal di
   kalangan saudara-saudara  di  Yaman  kata-kata  mutiara
   yang   berbunyi:  "Bahaya  al-qat  yang   pertama  ialah
   tersia-siakannya waktu."

3. Saya mendapat informasi  dari  saudara-saudara  yang
   menaruh  perhatian  terhadap masalah ini di Yaman bahwa
   sekitar tanah  negeri  Yaman  ditanami  dengan   al-qat,
   yaitu di tanah yang paling subur dan paling bermanfaat,
   sementara negara ini mengimpor gandum  dan  macam-macam
   bahan makanan pokok serta sayur-mayur.
  
   Tidak  diragukan  lagi bahwa hal ini merupakan kerugian
   ekonomi yang besar bagi bangsa Yaman. Saya  kira  tidak
   seorang  pun  --yang  punya  kemauan untuk kebaikan dan
   masa depan negeri ini-- yang membesar-besarkan  masalah
   tersebut.  Artinya, informasi yang mereka kemukakan itu
   bukan mengada-ada dan tidak dibesar-besarkan.

4. Penduduk Yaman berselisih pendapat mengenai pengaruh
   dan  bahaya  al-qat  terhadap  badan  dan   jiwa. Banyak
   diantara mereka  yang  menganggap  tidak  membahayakan,
   sebagian   lagi   menganggap   bahayanya    kecil   bila
   dibandingkan dengan manfaatnya, dan  orang  yang  telah
   mengalaminya  sukar  untuk  tidak  mengatakan demikian.
   Maka  ia  tidak  dapat  menghindar   dari    hukum   dan
   kesaksiannya ini.
  
   Tetapi   banyak  juga  orang  yang  telah   sadar,  yang
   menyatakan  bahwa  al-qat  menimbulkan   mudarat    yang
   bermacam-macam,  dan  anggapan terdapatnya manfaat pada
   al-qat  itu  tidak  ada  artinya  sama  sekali,   karena
   dosanya   lebih   besar   daripada   manfaatnya.  Bahkan
   sebagian  dokter  mengatakan  bahwa  al-qat    merupakan
   sarana  untuk  memindahkan  (menularkan)  penyakit   dan
   memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan.
  
   Diantara   ulama   Yaman    yang     berbicara    secara
   terang-terangan  untuk  mengingatkan  bahaya al-qat ini
   ialah  al-Allamah  al-Mushlih  Syekh   Muhammad    Salim
   Baihani.  Ketika  mensyarah  sebuah  hadits Nabawi yang
   berkenaan dengan khamar dan benda-benda memabukkan,  di
   dalam     kitabnya    Ishlahul-Mujtama'     (Memperbaiki
   Masyarakat), beliau mengatakan:

     "Disini saya mendapatkan peluang dan kesempatan
     yang tepat untuk membicarakan al-qat dan tembakau
     (rokok), dan orang yang terkena ujian dengan kedua
     hal ini banyak sekali, padahal keduanya merupakan
     musibah dan penyakit sosial yang fatal. Meskipun
     keduanya tidak memabukkan, tetapi bahayanya hampir
     sama dengan bahaya khamar dan judi, karena
     keduanya dapat menyia-nyiakan harta, menyita
     waktu, dan merusak kesehatan. Selain itu, karena
     keduanya dapat melalaikan orang dari melaksanakan
     shalat dan kewajiban-kewajiban penting lainnya.
     Ada orang yang mengatakan, 'Ini adalah sesuatu
     yang didiamkan oleh Allah, dan tidak ada satu pun
     dalil yang mengharamkan dan melarangnya.
     Sesungguhnya yang halal itu ialah apa yang
     dihalalkan oleh Allah dan yang haram itu ialah apa
     yang diharamkan oleh Allah, sedangkan Allah telah
     berfirman:
    
     "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di
     bumi untuk kamu ..." (al-Baqarah: 29)
    
     "Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
     diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
     orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
     makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir,
     atau daging babi ..." (al-An'am: 145)

Apa yang dikatakan oleh  pembela  al-qat  dan  tembakau  itu
memang  benar,  tetapi salah penempatannya sebagai dalil. Ia
pura-pura lupa terhadap premis-premis umum yang  menunjukkan
wajibnya  memelihara kemaslahatan dan haramnya barang-barang
yang buruk serta keharusan menjaga diri agar tidak  terjatuh
kedalam  mafsadat.  Sedangkan  sudah  dimaklumi bahwa al-qat
sangat   berpengaruh   terhadap   kesehatan    badan,   dapat
menimbulkan  kerusakan  gigi, menyebabkan bawasir (ambeien),
merusak lambung, mengurangi nafsu makan,  menyebabkan  wadi1
melimpah,  kadang-kadang merusak sungsum, melemahkan sperma,
menjadikan  kurus,  menyebabkan  lama   tidak   berak,    dan
bermacam-macam  penyakit.  Dan  anak-anak pemakan al-qat itu
biasanya   tubuhnya   lemah,    badannya     kecil,    pendek
perawakannya,   kurang  darah,  dan  ditimpa  bermacam-macam
penyakit.

    Jika Anda ingin tahu bencananya bencana
    Lihatlah mabuk kepayangnya mengunyah al-qat
    Al-qat membunuh segala kemampuan dan kekuatan
    Melahirkan kesusahan dan kekecewaan
    Al-qat adalah ide beracun
    Melemparkan jiwa kepada bencana paling buruk
    Ia meluncur kedalam perut sebagai penyakit berbahaya
    Menjadikan urat saraf mengalami benturan
    Ia membiarkan akal berkelana dalam kebingungan
    Menyuguhinya gelas kecelakaan yang tinggi
    Membunuh semangat generasi muda
    Melelehkan segala kemauan dan kemantapan hati
    Menyita usia dan menguras harta
    Menyuguhinya bermacam siksa dan bencana
    Ia membunuh semangat dan keperwiraan
    Ia menghapus keceriaan dari wajah
    Jika Anda lihat wajah penggemar al-qat
    Akan terlihat pucat seperti mayat

Begitulah keadaan pecandu al-qat,  selain  dirampasnya  pula
apa  yang  dibutuhkan  oleh  keluarganya. Seandainya uangnya
dipergunakan  untuk  membeli  mahanan  yang  baik-baik    dan
membiayai  pendidikan  anak-anaknya,  atau  disedekahkan  di
jalan Allah, sudah barang tentu hal itu lebih baik  baginya.
Dan tepatlah apa yang dikatakan seorang pujangga:

    "Kuingin meninggalkan al-qat
    Untuk menjaga wibawa dan waktuku tiada tersia-sia
    Dulu aku pembela al-qat yang berbahaya ini
    Selama masa yang panjang dengan bersuara lantang
    Ketika tampak terang bahaya dan hakikatnya
    Aku pun segera menentang dan melawannya
    Tabiat kering, berselimut dingin
    Saudara kematian, perampas kemuliaan
    Harga pembeli al-qat dalam pandangan penghuni pasar
    Seperti harga al-qat yang diperjualbelikan."

Mereka biasa berkumpul untuk memakannya  sejak  tengah  hari
hingga   terbenam   matahari.  Kadang-kadang  pertemuan   itu
diteruskan  hingga  tengah  malam  sambil  memakan    al-qat,
membuat-buat  kebohongan  terhadap  kekurangan  orang ketiga
yang  tiada  di  hadapan  mereka,  tenggelam  mempercakapkan
kebatilan  dan  membicarakan  hal-hal  yang  tidak  berguna.
Sebagian mereka beranggapan bahwa cara begitu dapat membantu
mereka untuk melaksanakan shalat malam, dan al-qat merupakan
makanan orang-orang saleh, bahkan  mereka  berkata,  'Al-qat
dibawa   oleh  Nabi  Khidhir  dari  bukit  Qaf   kepada  Raja
Dzulqarnain.' Untuk hal ini mereka reka hikayat dan  dongeng
yang  sangat  banyak  jumlahnya.  Bahkan diantara mereka ada
yang menjunjung tinggi kelebihan al-qat dengan mengatakan:

    "Jernih dan bagus waktu dengan memakan al-qat
    Makanlah ia untuk dunia dan akhirat yang Anda kehendaki
    Untuk menolak kemelaratan dan menarik kemudahan."

Disamping itu, ada pula orang-orang  tua  yang  menghaluskan
al-qat   dengan   gigi   gerahamnya,  didengarnya   suaranya,
kemudian dikunyahnya  dan  dihisap  airnya.  Ada  pula  yang
mengeringkannya dan dibawanya kemana saja mereka pergi. Bagi
orang yang belum mengetahui  al-qat,  apabila  melihat  ulah
mereka ini, pasti ia menertawakannya. Ada seorang Mesir yang
menyindir orang-orang Yaman dengan kasidahnya:

    "Wahai tawanan-tawanan al-qat
    Janganlah Anda menganiaya orang
    Yang memandang al-qat bukan obat mujarab."

Adapun tembakau, maka  bahaya  dan  musibahnya  lebih  besar
lagi.  Ia  tidak  jauh dari khabaits (benda-benda buruk atau
kotor) yang dilarang  Allah.  Andaikata  pada  tembakau  itu
tidak  terdapat  keburukan  selain  dari apa yang dibenarkan
oleh ilmu kesehatan, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan
untuk  menjauhi  dan  menghindarinva. Beberapa golongan kaum
muslim  ada  yang   berlebih-lebihan   dalam    menghukuminya
sehingga  mereka  samakan  dengan  khamar dan mereka perangi
dengan segala cara bahkan pengisapnya  mereka  sebut  fasik,
sebagaimana    di   pihak   lain    mempergunakannya   secara
berlebih-lebihan hingga melampaui batas.

Tembakau adalah pohon yang buruk yang masuk ke negara-negara
kaum  muslim pada sekitar tahun 1012 H, kemudian menyebar ke
seluruh  negeri  dan  dipergunakan  oleh   seluruh    lapisan
masyarakat.  Maka  di  antara  mereka  ada  yang   memilihnya
menjadi rokok, dan menyalakannya, ada juga  yang  meminumnya
dengan    dicampur   kelapa.   Tembakau    atau   rokok   ini
terus-menerus dipergunakan di seluruh negeri Yaman, sehingga
menjadi perhiasan majelis-majelis dan jamuan di rumah-rumah,
selalu dibawa oleh para perokok baik di  rumah  maupun  pada
waktu   bepergian,   dan  mereka  sanjung  dan   puja  dengan
nyanyian-nyanyian, diantaranya ada yang membuat  lirik  yang
berbunyi:

    "Ia kawanku yang abadi
    Ia menemaniku kala aku sendiri
    Anda berkata dalam dendang merdu
    Wahai sobat, ambillah aku dengan sesuatu ..."

Lebih buruk lagi ialah orang  yang  mengunyah  tembakau  dan
dicampurnya  dengan  benda-benda lain, lalu ditumbuk, lantas
ditaruh di antara  kedua  bibir  dan  giginya  yang  disebut
susur,  dan  pengunyahnya biasa meludah di sembarang tempat,
yang  ludahnya  menjijikkan  dan  kotor,  bahkan    terkadang
seperti kotoran ayam.

Bermacam-macam  ide yang muncul dari penggemar tembakau itu,
ada yang menuangkannya ke dalam hidungnya  setelah  ditumbuk
dan   dilumatkan   untuk  mempengaruhi  otak  atau   pikiran,
pendengaran,  dan  penglihatannya.  Kemudian   terus-menerus
bersin   dan   mengeluarkan   ingus,  lantas   diusap  dengan
tangannya, dengan saputangannya, atau dibuang di  lantai  di
hadapan para peserta pertemuan

Saya  pernah  mendapat  informasi  dari  salah seorang teman
tentang kerabatnya yang suka menggunakan tetes  hidung  dari
tembakau   bahwa   ketika  orang  itu  meninggal   dunia,  ia
dibiarkan   selama   tiga   jam,   sebab    hidungnya   terus
mengeluarkan kotoran.

Seandainya  manusia mencukupkan diri dengan apa yang menjadi
kebutuhan yang pokok-pokok saja dalam kehidupan ini  niscaya
mereka akan dapat terbebas dari beban dan nafkah yang berat,
dan tidak akan  menghadapkan  dirinya  kepada  hal-hal  yang
buruk seperti ini.

Saya  tidak menggiyaskan haramnya al-qat dan tembakau dengan
khamar beserta akibat dan risikonya di akhirat. Tetapi  saya
hanya  mengatakan  bahwa  al-qat  dan tembakau ini mendekati
khamar. Dan segala sesuatu yang  membahayakan  atau  merusak
kesehatan  manusia,  baik  pada  tubuhnya,  akalnya,  maupun
hartanya, maka dia adalah haram. Dan kebaikan itu ialah  apa
yang menenangkan jiwa dan menenteramkan hati; sedangkan dosa
adalah  yang  mengacaukan  jiwa  dan  mengguncangkan    dada,
meskipun   orang-orang  memberikan  petuah  dan  argumentasi
begini dan begitu kepadamu.2

Semoga Allah memberi rahmat kepada Syekh al-Baihani.  Beliau
telah mengemukakan pendapat yang bagus dan berguna.

Catatan kaki:
1 Yaitu cairan putih kental yang keluar mengiringi
  kencing. Lihat, Fiqhus-Sunnah, karya Sayid Sabiq,
  juz 1, hlm. 24 (Penj.).
2 Dikutip dari Ishlahul-Mujtama', al-Baihani, hlm. 406-408.

-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X