IBADAH QURBAN

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka,
maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).
(QS. 22:34)

Ibadah Qurban (artinya dekat, mendekat) adalah menyembelih binatang ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum : Sunah Muakkadah (disangatkan), bahkan Madzhab Hanafi mewajibkan bagi yang mampu

Bintang Qurban :
Binatang yang akan dijadikan Qurban, boleh :
1. Domba, minimal 1 tahun
2. Kambing, minimal 2 tahun
3. Unta, minimal 5 tahun
4. Sapi, minimal 2 tahun

Binatang tidak boleh cacat, seperti pincang, buta, dll. dan harus sehat, tidak boleh kurus (HR Tirmidzi, Abu Daud)

Jumlahnya :
- minimal 1 ekor per orang untuk kambing atau domba,
- minimal 1 ekor sapi/unta untuk 7 orang  (HR Bukhari- Muslim)

Waktu penyembelihan dan pembagian :
Sesudah shalat Idul Adha ( 10 Dzulhijah) hingga terbenamnya matahari hari terakhir tasyrik (13 Dzulhijah, atau menjalng malam 14 Dzulhijah)

Pada saat penyembelihan disunahkan :
1. Dilakukan sendiri atau disaksikan
2. Membaca basmalah
3. Membaca shalawat
4. Ke arah kiblat
5. Membaca takbir
    (HR Bukhari- Muslim)
6. Berdoa agar qurban diterima (HR Ahmad)

Pembagian :
- Daging Qurban dibagikan kepada fakir-miskin, tidak boleh dijual
- Orang yang qurban boleh mengambil sebagian, kecuali jika qurban tersebut merupakan nadzar semua harus dibagikan fakir-miskin

Maraji' :
Mustafa Dibul Biga, At-tahdzib (Fiqh Syafi'i, terjemahan),
Husein Bahraisy, Pedoman Ilmu Fiqh,