Jilbab/

Apakah hukumnya mengenakan jilbab/kerudung bagi wanita ?

Menurut mayoritas ulama, hukumnya adalah wajib.
Praktis tidak ada perbedaan pendapat tentang itu, kecuali sangat sedikit ulama belakangan…

Dalilnya
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" …(QS. 33:59)
…. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada …. (QS. 24:31)

HR Abu Daud dari Asma binti Abu Bakar :
"Hai Asma, apabila seorang gadis sudah datang bulan maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini" sambil menunjuk wajah dan telapak tangan.

Detailnya : silahkan klik
Dr. Yusuf Qardawi