Jilbab/
Apakah hukumnya mengenakan jilbab/kerudung bagi wanita ?
Menurut mayoritas ulama, hukumnya adalah wajib.
Praktis tidak ada perbedaan pendapat tentang itu, kecuali sangat sedikit ulama belakanganDalilnya
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" (QS. 33:59)
. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada . (QS. 24:31)HR Abu Daud dari Asma binti Abu Bakar :
Detailnya : silahkan klik
"Hai Asma, apabila seorang gadis sudah datang bulan maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini" sambil menunjuk wajah dan telapak tangan.
Dr. Yusuf Qardawi